Sebagai Saksi Aliran Dana Rp23,6 M

Pengamat: Ada yang Janggal Hakim  dan Jaksa Kabulkan Pengunduran Saksi Kasmarni

Di Baca : 6809 Kali
Aneh dan janggal, dan ada apa sebenarnya Hakim dan Jaksa menerima mundurnya Kasmarni, istri tersangka korupsi Bupati Bengkalis Riau non aktif, Amril Mukminin, sebagai saksi dalam persidangan aliran dana Rp23,6 miliar di PN Tipikor Pekanbaru, Riau. (foto i

"Izin yang mulia (majelis hakim), saya mengundurkan diri sebagai saksi, sehubungan dengan panggilan KPK tertanggal 24 Agustus 2020 untuk persidangan sebagai saksi," ucap Kasmarni dari sambungan aplikasi Zoom.

Alasan  mengundurkan diri sebagai saksi itu, menurut Kasmarni, yang menjadi pesakitan dalam perkara tersebut adalah suami sahnya, Amril Mukminin.

"Karena terdakwa adalah suami saya," lanjutnya.

Hal itu, diterangkan Kasmarni, sebagaimana diatur dalam Pasal 168 KUHAP mengenai orang-orang yang tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar